100% ORIGINAL
Sejarah Pembaruan KUHP & KUHAP
- Stock: Gudang Penerbit
- Penulis: Syaiful Bahri
- Penerbit: Buku Kita
- Model: 9789791519908
- MPN: TBX110052
Rp35,000
Rp26,250
Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
Keluhan yang selalu mencuat ketika membahas persoalan hukum di Indonesia adalah kentalnya pengaruh hukum "warisan" Belanda. Wet Boek van Strafrecht (WvS), Wet Boek van Straftrecht vor Indische (WvSI)
misalnya, adalah dua buku yang tak terbantahkan sangat besar pengaruhya
terhadap hukum pidana Indonesia. Pertanyaan yang muncul kemudian,
apakah "warisan" hukum Belanda itu masih relevan dengan Indonesia.
Menjawab pertanyaan ini, tahun 1946 terbit Undang-Undang No. 1 Tahun
1946 tentang Berlakunya Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang jika
dilacak banyak merujuk kepada Code Penal Perancis hingga Hukum Romawi.
Kemudian
tahun 1981 diberlakukan Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menandai
tonggak "terlepasnya" pengaruh hukum pidana formil Belanda terhadap
hukum Indonesia. Seiring dengan waktu, hasrat untuk memandirikan hukum
pidana Indonesia terlepas dari pengaruh hukum pidana Belanda itu
sebenarnya tidak pernah pudar. Bahkan, saat ini diskusi dan perdebatan
tentang hal ini terus berkembang.
Buku Sejarah Pembaruan KUHP dan KUHAP
yang ditulis Syaiful Bakhri ini mengurai kembali perjalanan begaimana
keinginan memandirikan hukum pidana formil itu di Indonesia. Bahkan,
dengan perspektif kritis dan modern, Syaiful menawarkan hal yang sangat
baik dalam buku ini yang tentu sangat diperlukan sebagai referensi
"pembacaan" hukum Indonesia.
Di tengah langkanya pembahasan tentang tema ini, buku Sejarah Pembaruan KUHP dan KUHAP ini sangat penting dibaca oleh mahasiswa, dosen, politisi, praktisi hukum dan peminat hukum.
misalnya, adalah dua buku yang tak terbantahkan sangat besar pengaruhya
terhadap hukum pidana Indonesia. Pertanyaan yang muncul kemudian,
apakah "warisan" hukum Belanda itu masih relevan dengan Indonesia.
Menjawab pertanyaan ini, tahun 1946 terbit Undang-Undang No. 1 Tahun
1946 tentang Berlakunya Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang jika
dilacak banyak merujuk kepada Code Penal Perancis hingga Hukum Romawi.
Kemudian
tahun 1981 diberlakukan Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menandai
tonggak "terlepasnya" pengaruh hukum pidana formil Belanda terhadap
hukum Indonesia. Seiring dengan waktu, hasrat untuk memandirikan hukum
pidana Indonesia terlepas dari pengaruh hukum pidana Belanda itu
sebenarnya tidak pernah pudar. Bahkan, saat ini diskusi dan perdebatan
tentang hal ini terus berkembang.
Buku Sejarah Pembaruan KUHP dan KUHAP
yang ditulis Syaiful Bakhri ini mengurai kembali perjalanan begaimana
keinginan memandirikan hukum pidana formil itu di Indonesia. Bahkan,
dengan perspektif kritis dan modern, Syaiful menawarkan hal yang sangat
baik dalam buku ini yang tentu sangat diperlukan sebagai referensi
"pembacaan" hukum Indonesia.
Di tengah langkanya pembahasan tentang tema ini, buku Sejarah Pembaruan KUHP dan KUHAP ini sangat penting dibaca oleh mahasiswa, dosen, politisi, praktisi hukum dan peminat hukum.
Ulasan
Tags: Dr.Syaiful Bakhri,
S.H,
Total Media,
BK10