Hukum Islam, baik yang menyangkut ubudiah seperti: thaharah, shalat, puasa, zakat, dan haji; munakahah seperti: pernikahan dan percerian; dan mu’amalah seperti: perdagangan, qishah, wasiat, dan hudud, tidak bisa ditetapkan dengan sembarangan. Penetapannya harus didasarkan pada ada atau tidaknya kete..