Pencasila secara normatif dan konstitusional ditempatkan sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya, baik konstitusi, yaitu UUD NRI 1945 maupun peraturan perundang-undangan lainnya, yaitu undang-undang dan peraturan pelaksanaannya harus dibangun dengan mendasarkan pada nilai-nilai sosial dan a..