Pengetahuan tentang Teori Hukum dimaksudkan untuk pengendapan atau pendalaman metodologis dalam mempelajari hukum dalam arti yang luas, yaitu mendalami metode dalam mempelajari Ilmu Hukum, dalam memecahkan masalah-masalah hukum, dan dalam menyusun peraturan-peraturan. Oleh karena itu, yang menjadi p..