Gugatan adalah suatu cara untuk mendapatkan hak yang dikuasai orang lain atau yang dilanggar orang lain, melalui pengadilan. Untuk membuat suatu gugatan yang baik tidaklah semudah seperti yang dibayangkan orang. Jangankan bagi orang awam di bidang hukum, para sarjana hukum yang pekerjaan sehari-hari..