Deskripsi Produk
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) berfungsi sebagai sarana bagi Wajib Pajak dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Selain itu,SPT juga berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau..