Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya merupakan pekerjaan mernbeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh suatu keuntungan. Istilah hukum dagang dalam berbagai studi kepustakaan, ditemui juga istil..
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya merupakan pekerjaan mernbeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh suatu keuntungan. Istilah hukum dagang dalam berbagai studi kepustakaan, ditemui juga istil..