Salah satu agenda perjuangan gerakan perempuan Indonesia adalah agar Indonesia memiliki satu undang-undang tersendiri yang khusus mengatur kekerasan seksual. Setelah melalui perjalanan sangat panjang, akhirnya pada 9 Mei 2022 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual ..