Selain mendapat gaji dan fasilitas lebih baik dari karyawan lainnya, direktur juga memiliki kewenangan yang tidak dimiliki organ perusahaan lain, yaitu hak penuh atas pengurusan perusahaan dan mewakili perusahaan dalam urusan eksternal. Namun pada PT, kewenangan direktur dibatasi oleh peraturan peru..