100% ORIGINAL
Penormaan Asas Asas Hukum Pancasila dalam Kegiatan Usaha Koperasi dan Perseroan Terbatas
- Stock: Gudang Penerbit
- Penulis: Sulistiowati (Author)
- Penerbit: UGM Press
- Model: 9786023863204
Rp86,000
Rp59,340
Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
Pencasila secara normatif dan konstitusional ditempatkan sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya, baik konstitusi, yaitu UUD NRI 1945 maupun peraturan perundang-undangan lainnya, yaitu undang-undang dan peraturan pelaksanaannya harus dibangun dengan mendasarkan pada nilai-nilai sosial dan asas-asas hukum yang bersumber dari Pancasila. Faktanya, pembangunan hukum Indonesia tidak pernah mendasarkan pada nilai-nilai sosial dan asas-asas hukum dalam Pancasila. Dalam pertimbangan filosofis undang-undang tidak pernah secara khusus menjabarkan nilai sosial dan asas hukum dari Pancasila. Andaikata dicantumkan lebih sekadar sebagai pemanis karena secara substantif tidak pernah sungguh-sungguh bersumber pada Pancasila.
Tulisan dalam buku ini berisi hasil “percobaan†kajian terhadap kandungan nilai sosial dan asas hukum dalam Pancasila. Nilai sosial merupakan pedoman abstrak berperilaku yang mendorong warga masyarakat ke arah perilaku tertentu. Dalam arus berpikir deduktif, nilai sosial perlu dijabarkan ke dalam asas-asas hukum. Asas hukum berkedudukan sebagai pedoman yang lebih konkret, tetapi masih lebih abstrak dibandingkan dengan norma hukum. Asas hukum menjadi jembatan pedoman berperilaku antara nilai sosial dan norma hukum. Pada tataran yang konkret, norma hukumlah yang menjadi pedoman berperilaku sebagai jabaran konkret dari asas hukum dan nilai sosial.
Pada intinya, Pancasila mengandung perpaduan antara nilai sosial yang modern dan yang tradisional. Nilai sosial modern lebih menekankan pada perilaku yang individualistis, perlakuan yang sama di hadapan hukum, pengutamaan prestasi sebagai dasar distribusi hak dan kewajiban, dan fungsi khusus dari setiap kegiatan. Nilai sosial tradisional lebih menekankan pada perilaku yang kolektif, pembolehan adanya perlakuan khusus bagi kelompok masyarakat tertentu, pengutamaan pada asal-usul keturunan sebagai dasar distribusi hak dan kewajiban, dan adanya multifungsi dari setiap kegiatan. Pancasila memadukan kedua kelompok nilai sosial tersebut secara harmonis agar mampu mencapai tujuan bangsa, yang harus dijadikan dasar membangun norma hukum.
Pada bagian akhir diuraikan: pertama, kajian ius constituendum asas-asas hukum yang bersumber dari Pancasila ke dalam norma hukum koperasi dan Perseroan Terbatas; kedua, rekomendasi untuk menyesuaikan hukum Indonesia dari dominasi nilai modern ke arah hukum Pancasilais yang bersifat prismatik.
Tulisan dalam buku ini berisi hasil “percobaan†kajian terhadap kandungan nilai sosial dan asas hukum dalam Pancasila. Nilai sosial merupakan pedoman abstrak berperilaku yang mendorong warga masyarakat ke arah perilaku tertentu. Dalam arus berpikir deduktif, nilai sosial perlu dijabarkan ke dalam asas-asas hukum. Asas hukum berkedudukan sebagai pedoman yang lebih konkret, tetapi masih lebih abstrak dibandingkan dengan norma hukum. Asas hukum menjadi jembatan pedoman berperilaku antara nilai sosial dan norma hukum. Pada tataran yang konkret, norma hukumlah yang menjadi pedoman berperilaku sebagai jabaran konkret dari asas hukum dan nilai sosial.
Pada intinya, Pancasila mengandung perpaduan antara nilai sosial yang modern dan yang tradisional. Nilai sosial modern lebih menekankan pada perilaku yang individualistis, perlakuan yang sama di hadapan hukum, pengutamaan prestasi sebagai dasar distribusi hak dan kewajiban, dan fungsi khusus dari setiap kegiatan. Nilai sosial tradisional lebih menekankan pada perilaku yang kolektif, pembolehan adanya perlakuan khusus bagi kelompok masyarakat tertentu, pengutamaan pada asal-usul keturunan sebagai dasar distribusi hak dan kewajiban, dan adanya multifungsi dari setiap kegiatan. Pancasila memadukan kedua kelompok nilai sosial tersebut secara harmonis agar mampu mencapai tujuan bangsa, yang harus dijadikan dasar membangun norma hukum.
Pada bagian akhir diuraikan: pertama, kajian ius constituendum asas-asas hukum yang bersumber dari Pancasila ke dalam norma hukum koperasi dan Perseroan Terbatas; kedua, rekomendasi untuk menyesuaikan hukum Indonesia dari dominasi nilai modern ke arah hukum Pancasilais yang bersifat prismatik.
Ulasan
Tags: Sulistiowati,
Nurhasan Ismail,
BK10