Menu
Your Cart

Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Pertanggungjawaban Perdata

Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Pertanggungjawaban Perdata
Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Pertanggungjawaban Perdata
100% ORIGINAL
Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Pertanggungjawaban Perdata
Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Pertanggungjawaban Perdata
Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Pertanggungjawaban Perdata
Rp110,000
Rp82,500
Hemat Rp27,500 (25%)
Pengiriman Ke DKI JAKARTA
Ongkos Kirim Rp 0
Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL)
JOIN

Deskripsi

Buku Dr. Andri G. Wibisana ini, merupakan referensi pettama kali di Indonesia yang menuliskan secara komprehensif tentang pertanggungjawaban perdata strict liability. Buku ini sangat penting bagi akademisi dan praktisi hukum (termasuk hakim) untuk memahami dengan benar konsep maupun penerapan strict liability di Indonesia dan di berbagai Negara. Dr. Andri G. Wibisana sebagai seorang akademisi hukum sangat kompeten menulis topik strict liability ini dikarenakan sejak tahun 1997yang bersangkutan telah melakukan penelitian tentang konsep ini.

Kelebihan buku ini ada tiga hal: kedalaman penelitian tentang konsep strict liability, analisis dari penerapannya melalui kajian putusan pengadilan, dan kedalaman kajian perbandingan tentang konsep maupun penerapannya. Walaupun strict liability di buku ini ditulis dalam konteks hukum lingkungan, tidak berarti hanya bermanfaat dalam lingkup hukum lingkungan saja tetapi bidang-bidang hukum publik lainnya.
Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M.
Dosen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum UI
Pendiri Indonesian Centerfor Environmental Law


Buku ini sangat bermanfaat bagi perkembangan ilmu hukum lingkungan, terutama pada aspek pertanggungjawaban perdata untuk kasus-kasus pencemaran lingkungan, yaitu Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Tanggung Jawab Mutlak (strict liability). Buku ini juga secara lugas menjelaskan aspek dan keterkaiatan antara pertanggungjawaban, kerugian, dan pencemaran/kerusakan lingkungan. Hal ini merupakan masukan yang cukup signifikan bagi perkembangan hukum lingkungan Indonesia dan pengetahuan yang sangat mumpuni bagi para pemerhati masalah-masalah hukum lingkungan.
Prof. Dr. Ida Nurlinda, S.H., M.H
Guru Besar Hukum Agraria, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Ketua Perkumpulan Pembina Hukum Lingkungan Indonesia


Dr. Andri G. Wibisan, berhasil "meluruskan" beberapa literature Hukum Lingkungan Indonesia yang telah terbit sebelumnya, sehingga wajib dibaca oleh mahasiswa, dosen, penegak hukum, birokrat, dan pengambil kebijakan, karena kajiannya sangat tuntas dalam membahas aspek-aspek penegakan hukum lingkungan dari sisi keperdataan dan pemulihan lingkungan.
Laode M. Syarif, Ph.D.
Komisioner KPK
Pengajar Hukum Lingkungan Internasional, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Ulasan

Tulis Ulasan

Silahkan login atau daftar untuk mengulas