

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Stock: Gudang Penerbit
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp59,500
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Kartu ini dapat digunakan untuk membantu belajar si kecil dalam mengenal huruf, angka, flora, fauna, alam, alat transportasi, anggota keluarga dan nam..
Rp66,375 Rp88,500
Bara adalah seorang cowok most wanted di sekolahnya. Sehari-hari, hidupnya dikelilingi oleh cewek-cewek yang mencari perhatiannya, dan itu membuatnya ..
Rp62,650 Rp89,500
16 review(s)
Felicity Kings jatuh cinta dengan Manhattan. Apartemen yang kecil tapi mewah, bisnis pejalan-anjing yang sukses, teman dan keluarga yang mengelilingin..
Rp90,300 Rp129,000
The Secret Sisterhood of Heartbreakers..
Rp47,600 Rp68,000
Revolusi industri keempat telah mengubah cara kita hidup, bekerja, dan berhubungan dengan yang lain. Dalam hal skala, cakupan, serta kompleksitasnya, ..
Rp49,000 Rp70,000
4 review(s)
Romantisme Jay-Gina dan kekompakan keluarga Kimbab Family bak kisah drama Korea. Kehadiran tiga buah hati: Suji, Yunji, dan Jio membuat kisah keluarga..
Rp64,080 Rp89,000
Kesya tidak pernah menyangka kehidupannya yang biasa saja akan berubah drastis setelah mengenal Rafael. Dari cewek yang tidak menonjol menjadi cewek i..
Rp38,500 Rp55,000
Apakah kau tahu bahwa orang yang suka memukul teman di sampingnya ketika tertawa adalah orang yang ingin keberadaannya diakui? Apakah kau tahu bahwa o..
Rp107,100 Rp153,000
Harriet Knight yang pemalu merangkum hal-hal yang membuatnya takut dalam Tantangan Harriet. Misalnya berkencan. Atau merayakan Natal sendirian. Atau m..
Rp73,500 Rp105,000
Sanken Dispenser Galon Atas HWE-67CSanken HWE-67C merupakan Dispenser tinggi dengan Teknologi pendingin IC-Cool. Dispenser ini dirancang untuk mem..
Rp725,000
Nietzsche dikenal sebagai filsuf "pembunuh" Tuhan dengan pernyataannya yang begitu menggelegar: "Tuhan sudah mati". Bagai martil, pemikirannya menghan..
Rp26,250 Rp35,000
8 review(s)
Pandemi Covid-19 telah menghancurkan dan mengubah secara drastis seluruh aspek kehidupan. Berbagai asumsi, prediksi, serta analisis ilmiah maupun medi..
Rp112,000 Rp160,000
SURAT KEPUTUSANBerdasarkan hasil rapat dan evaluasi akhir tahun akademik 2016/2017, ditetapkan bahwa kegiatan Seminar Internasional 2017 akan diseleng..
Rp96,750 Rp129,000
Byakuya, ayah Senku, pulang kembali ke bumi setelah umat manusia membatu. Apakah yang yang ditinggalkannya untuk sang putra dengan melampaui waktu rib..
Rp33,750 Rp45,000
DeskripsiPenulis : -
Penerbit : Qultum Media
Ukuran : 9 x 7 cm
Cover : Soft Cover
Isbn : 9789790174009
Berat : 70 gram..
Rp5,040 Rp7,000
Ini bukan tentang indahnya kesempurnaan. Bukan juga kisah tentang seseorang yang selalu merasa bahagia dalam hidupnya. Ini tentang kehidupan pahit seo..
Rp69,300 Rp99,000
12 review(s)
Di tengah teka-teki rumit permasalahan keluarganya, Damarez tak bisa menahan hasrat untuk mendekati seorang gadis yang saat itu duduk di bangku sekola..
Rp74,250 Rp99,000
???????????????? ???????????????????????????????? ????????????????????????????__ ????????’???? ???????????? ???????????????????????????? ????????????...
Rp68,310 Rp99,000
Buku akan tersedia tanggal 20 Agustus 2018.Dinda menyayangi Risky dan pemuda itu tahu. Selama berpacaran, tidak ada pertengkaran di antara mereka...
Rp51,750 Rp75,000