

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Stock: Gudang Penerbit
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp59,500
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Tasty: Koleksi Resep SJ Paling Banyak Di-Recook adalah buku resep yang sempurna untuk siapa saja yang ingin belajar memasak resep yang lezat dan mudah..
Rp62,300 Rp89,000
Memiliki kompetensi dan kemampuan saja belum cukup untuk dikatakan sebagai karyawan. Menjadi karyawan yang disiplin dan produktif berarti kemampuan di..
Rp34,860 Rp49,800
Seluruh royalti buku ini akan disumbangkan kepada PP Baitul Adzkia (pesantren untuk yatim penghafal Al-Qur’an)"H. Asmari, kalau badan ente ingin sehat..
Rp30,000 Rp40,000
Menikah di usia muda zaman now mungkin masih sering dianggap aneh oleh sebagian orang. Apalagi di zaman yang serba materialistis ini. Fase pernikahan ..
Rp42,480 Rp59,000
12 review(s)
Serunya aktivitas puasaku adalah buku yang akan mengenalkan Ramadhan untuk anak-anak. Selain mengenalkan ibadah puasa dan tarawih, buku ini juga memil..
Rp49,000 Rp70,000
Pernikahan putri mahkota Austria, Marie Antoinette, dan putra mahkota Perancis, Louis Auguste, disebut-sebut sebagai pernikahan politik terbesar pada ..
Rp17,500 Rp25,000
"Nayla … Nayla … mandi, yuk!" ucap Gita dan mengambil handuknya yang berada di tendanya dan Nayla. tiba-tiba. "NAYLA!!!" teriak Gita setelah melihat N..
Rp28,080 Rp39,000
12 review(s)
Dalam kenyataan sehari-hari, banyak kosakata yang kita ucapkan bukan saja tidakmenghasilkan kekuatan tetapi lebih daripada itu karena kita tidak memah..
Rp131,250 Rp175,000
4 review(s)
Spesifikasi ProdukUlasanAnthony Robbins, pencetus puncak performa diri, menunjukkan strateginya yang terefektif dan teknik untuk menguasai diri Anda, ..
Rp100,440 Rp139,500
4 review(s)
"Miss Minerva Lane terkenal pendiam, dan ia ingin tetap seperti itu, karena kali terakhir ia menjadi pusat perhatian, hal itu berakhir sangat buruk sa..
Rp21,000 Rp30,000
“Then I awake and look around me, at four grey walls that surround me and I realize, yes, I was only dreaming.†(Green Green Grass of Home – Tom..
Rp36,960 Rp52,800
4 review(s)
Penggorengan Gas ET-GFR-60Industri:Bahan dari stainless steel anti karatTekanan gas rendah 2800 paKapasitas (Liter) : 5Daya Watt (W) : 2 x 7 KWBe..
Rp3,205,000
“Kita tidak membutuhkan sihir untuk mengubah dunia; kita sudah memiliki semua kemampuan yang kita butuhkan.â€Â
Pada 20..
Rp69,300 Rp99,000
4 review(s)
Nadya Sera kehilangan pekerjaannya sebagai pustakawan dan memutuskan pulang untuk mengurus Damar Hill, penginapan tua milik keluarganya. Tapi penginap..
Rp51,100 Rp73,000
16 review(s)
Nama Dalang dari seluruh kejadian ini adalah…
Sosok dari “Musuh yang sesunggunya”. Akhirnya muncul! Di hadapan musuh yang terindikasi sangat kuat. Fuj..
Rp31,500 Rp45,000
Ciptakan Dunia Fantasimu dengan Photoshop adalah buku yang menawarkan panduan praktis kepada Anda untuk mengolah banyak gambar yang ada menjadi satu p..
Rp56,000 Rp80,000
Format : Soft CoverISBN : 6025734496ISBN13 : 9786025734496Tanggal Terbit : November 2018Bahasa : IndonesiaPenerbit : Republika..
Rp54,000 Rp72,000
None Format : Soft Cover
ISBN : 978602516..
Rp25,875 Rp37,500
Richard Carlson sudah ribuan kali menulis tentang tidak meributkan masalah kecil dalam kehidupan sehari-hari, entah itu mengenai pekerjaan, hubungan a..
Rp68,600 Rp98,000
12 review(s)
Hilary Craven sudah tak ingin hidup... Maka ketika ia ditawari untuk menyamar menjadi almarhum istri seorang ilmuwan nuklir yang lenyap, Hilary mengir..
Rp41,300 Rp59,000
4 review(s)