

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Stock: Gudang Penerbit
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp59,500
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
"Seharusnya, aku bisa melakukan sesuatu pada saat itu." Poppo, Anaru, dan Tsuruko perlahan-lahan berusaha menerima fakta mengenai kemunculan..
Rp30,100 Rp43,000
8 review(s)
Dongeng Seru Serangga berisi 10 dongeng serangga yang seru dan penuh kejutan: kepik yang dikejar burung besar, belalang daun yang pandai berkamuflase,..
Rp44,250 Rp59,000
Di tengah perkembangan zaman 4.0 yang semakin maju ini, teknologi informasi memiliki peran penting dalam perkembangan bisnis dan usaha. Hal ini pun me..
Rp59,625 Rp79,500
Pertarungan antara Altair melawan S dari Jepang dimulai di Benteng Laut Kedua di Teluk Tokyo! Bagaimana akhir pertempuran yang mempertaruhkan nasib du..
Rp18,900 Rp27,000
Selama ini, kegiatan menyusui dianggap sebagai melulu urusan antara bayi dan ibu. Kami, 8 ayah muda: Aditia Sudarto, Dipa Andika Nurprasetyo, Ernest P..
Rp34,500 Rp50,000
Buku Master Rumus Kimia ini sangat cocok sebagai penunjang pelajaran bagi mereka yang tengah mengenyam pendidikan di bangku SMA/SMK/MA, karena dalam b..
Rp32,100 Rp42,800
Yerusalem memang tidak pernah sepi dari perbincangan. Prahara, konflik, dan penghancuran sering terjadi di kota ini. Yerusalem adalah kota suci tiga a..
Rp41,625 Rp55,500
Kode Buku : 0112970050
Penulis ..
Rp53,820 Rp78,000
Cita rasa masakan Jepang sudah tidak asing lagi bagi lidah masyarakat Indonesia. Tak sedikit orang Indonesia yang sangat menggemari makanan ini. Pengg..
Rp119,000 Rp170,000
4 review(s)
Arisa MF-1201 Mist Fan Kipas Angin TowerSelain Air Conditioner salah satu cara mudah untuk mendapatkan ruangan yang segar dan sejuk adalah dengan meng..
Rp859,000 Rp859,000
Mewarnai Fantastis : Cita-Citaku..
Rp13,800 Rp20,000
Sakit itu mahal, sedangkan sehat itu murah. Menjadi sehat tidak lantas kita wajib mengonsumsi tambahan suplemen yang dipercaya dapat menambah fit tubu..
Rp37,125 Rp49,500
Si JUKI seri Keroyokan #1 adalah serangan pertama dari JUKI ce-es untuk menguasai rak toko buku indonesia dan menjadi serial terlaris di dunia.Ikuti k..
Rp35,640 Rp49,500
4 review(s)
Belajar dengan poster penuh warna dan karakter yang menggemaskan dari Bebefinn! Berisi 2 poster untuk mempelajari alfabet dan huruf abjadDeskripsi B..
Rp42,480 Rp59,000
Agen rahasia biro keselamatan publik yang siang malam selalu sibuk menjaga keamanan Jepang, Rei Furuya! Pemuda yang memiliki tekad kuat ini tidak bisa..
Rp71,280 Rp99,000
Buku Teks Tematik Terpadu ini merupakan buku teks utama sebagai sumber belajar, untuk membantu agar pemahaman dan keterampilan siswa dapat melonjak. B..
Rp52,500 Rp70,000
Kendalikan aliran udara canggih dan kuat yang mengelilingi Anda dengan kenyamanan penuh.AC Daikin Split tipe standar terbaru merupakan AC produksi Tha..
Rp7,259,000 Rp7,259,000
Smart Kids Activity disusun sesuai tahapan dan pencapaian perkembangan anak usia dini. Materi dalam buku mengenalkan konsep garis, bentuk, huruf dan a..
Rp68,400 Rp95,000
Percayalah pada kami! Terus maju! Dengan mempercayai kata-kata Dorey dan Burogy, Luffy dan teman-temannya berlayar menuju pulau selanjutnya. Namun, Na..
Rp32,400 Rp45,000
"Humoris, cerdas, mengharukan, dan memuat nilai universal" -Lili Wong, pemerhati Novel Keturunan Tionghoa"Superb, amazing, exciting, and real." -Dani ..
Rp101,250 Rp135,000
76 review(s)