100% ORIGINAL
Masyarakat Hukum Adat Sebagai Subjek Hukum: Kecakapan Hukum Masyarakat Hukum Adat dalam Lapangan Hukum Privat dan Publik
- Stock: Gudang Penerbit
- Penulis: Rikardo Simarmata dan Bernadinus Steni
- Penerbit: INSISTPress
- Model: 9786020857480
Rp65,000
Rp48,750
Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
Description
Bahasan buku ini mendedah istilah atau konsep subjek hukum yang digunakan dalam putusan MK 35 dengan memakai perspektif pemikiran hukum. Pemikiran hukum adalah istilah lain untuk filsafat dan teori hukum. Ada dua pokok bahasan.
Pertama, tulisan ini mengaitkan isu subjek hukum dengan advokasi pengakuan masyarakat hukum adat dengan tujuan membantu pengakuan untuk berhasil mengidentifikasi unit-unit sosial yang berkapasitas sebagai subjek hukum. Kapasitas tersebut merupakan kemampuan melakukan perbuatan hukum baik dalam lapangan hukum privat maupun publik. Secara tidak langsung tulisan ini memperkenalkan pemikiran dan metode yang relatif baru dalam pengakuan karena memfokuskan pada identifikasi kemampuan sebagai subjek hukum, bukan pada kriteria keberadaan sebagai masyarakat hukum adat.
Kedua, menjelaskan langkah atau tahapan-tahapan pengakuan masyarakat hukum adat. Penjelasan dihasilkan dari hasil memadukan aspek normatif dan empirik. Aspek normatif merujuk pada peraturan perundangan dan peraturan kebijakan yang mengenai pengakuan, sedangkan aspek empirik pengalaman pengakuan masyarakat hukum adat di sejumlah daerah. Penjelasan menekankan pada pembicaraan mengenai subjek hukum, dalam setiap tahapan pengakuan.
Bahasan buku ini mendedah istilah atau konsep subjek hukum yang digunakan dalam putusan MK 35 dengan memakai perspektif pemikiran hukum. Pemikiran hukum adalah istilah lain untuk filsafat dan teori hukum. Ada dua pokok bahasan.
Pertama, tulisan ini mengaitkan isu subjek hukum dengan advokasi pengakuan masyarakat hukum adat dengan tujuan membantu pengakuan untuk berhasil mengidentifikasi unit-unit sosial yang berkapasitas sebagai subjek hukum. Kapasitas tersebut merupakan kemampuan melakukan perbuatan hukum baik dalam lapangan hukum privat maupun publik. Secara tidak langsung tulisan ini memperkenalkan pemikiran dan metode yang relatif baru dalam pengakuan karena memfokuskan pada identifikasi kemampuan sebagai subjek hukum, bukan pada kriteria keberadaan sebagai masyarakat hukum adat.
Kedua, menjelaskan langkah atau tahapan-tahapan pengakuan masyarakat hukum adat. Penjelasan dihasilkan dari hasil memadukan aspek normatif dan empirik. Aspek normatif merujuk pada peraturan perundangan dan peraturan kebijakan yang mengenai pengakuan, sedangkan aspek empirik pengalaman pengakuan masyarakat hukum adat di sejumlah daerah. Penjelasan menekankan pada pembicaraan mengenai subjek hukum, dalam setiap tahapan pengakuan.