100% ORIGINAL
Kiat Mengelola Mogok Kerja Dan Demo
- Stock: Gudang Penerbit
- Penulis: Saifuddin Bachrun
- Penerbit: Buku Kita
- Model: 9789794423684
- MPN: PCQ120176
Rp55,000
Rp41,250
Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
Hampir setiap tahun selalu terjadi pemogokan dan demo buruh. Mogok kerja dan demo merupakan upaya buruh, atau pekerja untuk menyampaikan tuntutan mereka agar lebih di dengar oleh pengusaha maupun pemerintah. Pemerintah sendiri sesungguhnya telah mengeluarkan undang-undang untuk mengatur proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Perselisihan tersebut harus diselesaikan dengan perundingan bipartit dan seterusnya melalui mediasi, konsiliasi, atau arbitrase. Saat perundingan tersebut gagal, maka biasanya tiada jalan lain yang bisa dilakukan para buruh/pekerja selain mogok kerja dan demo.
Buku ini antara lain membahas tentang gerakan perburuhan di Indonesia, mogok kerja dan demo dalam persepktif perundang-undangan dan peraturan pemerintah, berbagai kasus mogok kerja dan demo yang terjadi di tanah air disertai catatan-catatan penulis sebagai praktisi hubungan industrial terhadap kasus itu, dan bagaimana kiat-kiat untuk mencegah, menghadapi atau menghindari mogok kerja dan demo buruh/pekerja.
Buku ini diharapkan tidak hanya dibaca oleh kalangan pengusaha/perusahaan, praktisi SDM, pemerhati masalah hubungan industrial, tetapi juga para pekerja dan/atau pengurus serikat pekerja.
Buku ini antara lain membahas tentang gerakan perburuhan di Indonesia, mogok kerja dan demo dalam persepktif perundang-undangan dan peraturan pemerintah, berbagai kasus mogok kerja dan demo yang terjadi di tanah air disertai catatan-catatan penulis sebagai praktisi hubungan industrial terhadap kasus itu, dan bagaimana kiat-kiat untuk mencegah, menghadapi atau menghindari mogok kerja dan demo buruh/pekerja.
Buku ini diharapkan tidak hanya dibaca oleh kalangan pengusaha/perusahaan, praktisi SDM, pemerhati masalah hubungan industrial, tetapi juga para pekerja dan/atau pengurus serikat pekerja.