Menu
Your Cart

Kebijakan Pembiayaan dan Fragmentasi Sistem Kesehatan

Kebijakan Pembiayaan dan Fragmentasi Sistem Kesehatan
Kebijakan Pembiayaan dan Fragmentasi Sistem Kesehatan
100% ORIGINAL
Kebijakan Pembiayaan dan Fragmentasi Sistem Kesehatan
Kebijakan Pembiayaan dan Fragmentasi Sistem Kesehatan
Kebijakan Pembiayaan dan Fragmentasi Sistem Kesehatan
Rp95,000
Rp65,550
Hemat Rp29,450 (31%)
Pengiriman Ke DKI JAKARTA
Ongkos Kirim Rp 0
Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL)
JOIN

Deskripsi

Buku ini terdiri atas lima bagian. Bagian 1 membahas sistem dan pembiayaan kesehatan, Bagian 2 membahas supply side dalam sistem kesehatan. Pembahasan pada bagian Bagian 1 dan 2 mempunyai dasar kerja sebagai suatu sistem yang akan terpengaruh oleh kebijakan di salah satu komponennya. Dalam hal ini, kebijakan JKN yang merupakan kebijakan komponen pembiayaan, akan memengaruhi atau dipengaruhi oleh sistem kesehatan secara keseluruhan, termasuk supply side. Interaksi antara komponen pembiayaan dan komponen pelayanan dalam sistem kesehatan merupakan sebuah hal yang dinamis. Perubahan dinamis ini dibahas dalam Bagian 3 tentang pemantauan kebijakan JKN selama tahun 2014–2015. Selanjutnya, Bagian 4 membahas tantangan-tantangan pelaksanaan kebijakan JKN, sedangkan Bagian 5 membahas masa lalu dan masa depan kebijakan JKN.

Pada penutup buku ini, para pembaca diharapkan melakukan refleksi untuk mengingat kembali perlunya konsep sistem dalam perbaikan kebijakan JKN pada masa mendatang. Buku ini menafsirkan rangkaian pengalaman selama empat tahun pelaksanaan kebijakan JKN sebagai sebuah fenomena fragmentasi yang tidak sengaja terjadi dalam sistem kesehatan. Kebijakan JKN melalui undang-undang SJSN dan undang-undang BPJS banyak membahas komponen pembiayaan dalam sistem jaminan sosial, tetapi terpisah dari berbagai kebijakan lainnya dalam sistem kesehatan. Dua sistem yang fragmented ini, yaitu sistem jaminan sosial dan sistem pelayanan kesehatan, perlu dijembatani, sehingga menjadi satu sistem kesehatan yang terpadu. Diharapkan buku ini dapat menjadi masukan untuk evaluasi kebijakan JKN di masa mendatang.

Ulasan

Tulis Ulasan

Silahkan login atau daftar untuk mengulas