

100% ORIGINAL


Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Rp65,000
Rp44,850
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
Buku ini mengkaji beberapa isu penting dengan diterbitkannya beberapa undang-undang yang baru di bidang hukum kekayaan intelektual. Penulis menemukan bahwa ternyata Undang-Undang Hak Cipta 2014 (UUHC 2014) tidak banyak memberikan perubahan terhadap UUHC 2002. UUHC hanya mengubah ketentuan perlindungan hak moral dari pasif menjadi aktif. Ada kelemahan dalam UUHC 2014, yakni tidak secara eksplisit memberikan hak authorship claim.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Ulasan
Tags: M. Hawin,
Budi Agus Riswandi,
BK10
Rekomendasi Produk Lainnya
Buku ini berisi 101 kisah indah yang sangat menginspirasi tentang menemukan kekuatan untuk mengatasi tantangan-tantangan atau cara untuk menjadikan hi..
Rp87,500 Rp125,000
36 review(s)
Mash meretakkan patung dewi dengan tinju amarah berkecepatan tinggi dan menghunjamkan uppercut pada Carpaccio, tapi pertahanan dan serangan lawan mala..
Rp32,400 Rp45,000
Indraswari yakin mengandung bayi titisan Sergei Rachmaninoff, pianis legendaris Rusia pujaannya. Ia percaya bayinya kelak akan menjadi pianis kebangga..
Rp74,250 Rp99,000
Dunia pemrograman pada saat ini, menjadi bidang yang banyak diminati oleh para pelajar baik para siswa, mahasiswa atau pun khalayak umum. Menariknya, ..
Rp54,600 Rp78,000
Dalam Tasawuf, spiritualitas Islam, hubungan antara hamba dan Tuhan hanya bisa terjalin melalui cinta, mahabbah. Hamba adalah sang pecinta, Tuhan adal..
Rp63,750 Rp85,000
12 review(s)
Itik buruk rupa berbeda dari saudara-saudaranya. Ia berusaha mencari keluarganya yang sesungguhnya. Berhasilkah dia bertemu dengan keluarganya?Buku ..
Rp35,856 Rp49,800
Fire tidak tahu, takdirnya akan selalu bertalian dengan lando, bahkan sebelum janji masa kecil mereka terucap
"Kau sudah berjanji, lelaki tidak perna..
Rp31,740 Rp46,000
4 review(s)
Desi Lee percaya segala hal dapat terwujud jika kita menyusun rencana untuk mendapatkannya. Begitulah cara dia menjadi ketua OSIS dan bintang sepak bo..
Rp55,300 Rp79,000
20 review(s)
Gara-gara usahanya menyelidiki Ai Haibara, Masumi Sera malah harus berhadapan dengan Subaru Okiya! Sementara itu, Conan sudah semakin dekat mengungkap..
Rp22,400 Rp32,000
4 review(s)
SENI BERBICARA PADA ANAK
Jumlah Halaman: 426
Tanggal Terbit: 21 Okt 2019
ISBN:
Penerbit: BIP
Berat: 446 gr
Lebar: 15 cm
Panjang: 23 cm..
Rp80,500 Rp115,000
40 review(s)
"Asisten profesor Sohei Saikawa dan mahasiswinya, Moe Nishinosono mengunjungi Institut Riset Magata yang berada di sebuah pulau terpenci..
Rp15,750 Rp22,500
4 review(s)
Kitty dan teman-teman sekelasnya berpartisipasi dalam pawai lampion di Kota Hallam. Gemerlap untaian lampu hias dan lampion bercahaya tampak begitu ca..
Rp46,900 Rp67,000
Tamaki menyimpan luka hati yang mendalam sejak pernyataan cintanya ditolak dengan kasar oleh teman sekelasnya. Kini diam-diam dia menyukai adik kelasn..
Rp17,500 Rp25,000
4 review(s)
Merupakan salah satu penyedap rasa masakan,dan juga mengandung senyawa yang efektif membunuh banyak bakteri umum...
Rp59,950
Tahukah kalian bahwa:
· Angka yang kita gunakan setiap hari adalah hasil dari pengembangan inovasi umat Islam?
· Jus jeruk yang kita minum ..
Rp64,080 Rp89,000
4 review(s)
Zaman yang semakin maju dan berevolusi ke epoh keempat dalam bidang industri, memaksa banyak hal berubah. Penggunaan pirantipiranti teknologi membuat ..
Rp44,625 Rp59,500
Sebuah kenekatan yang cukup tidak masuk akal dalam hidup saya adalah menjadikan uang Rp75.000,00 sebagai modal usaha yang hendak saya bangun. Bagi ora..
Rp48,000 Rp60,000
Anna Fang is a spy. An aviatrix. An escaped slave. But no one knows
the whole story - until now.In the dangerous future world of MORTAL ENGINES, ..
Rp131,250 Rp175,000
Kode Buku : 0023711481
ISBN : 9786024342593
Penulis : IRENE, DKK
Ukuran (P x L) : 21.00 cm x 26.00 cm
Berat Buku : 274.00 gr
Jumlah Halaman : 128 ..
Rp72,000 Rp96,000
From the darkest heartbreaks our wounds bleed poetry.Jumlah Halaman : 192
Tanggal Terbit : Jul 16, 2018
ISBN : 9786020476612
Bahasa : English
..
Rp60,200 Rp86,000
40 review(s)