Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) adalah lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan dan berpedoman pada kebijakan Dewan Penyantun yang terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Ristek-Dikti, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Agama. Lembaga ini memberikan layanan..