Setidaknya ada dua perhatian penting berkaitan dengan universalitas hukum Islam yang ingin penulis tegaskan. Pertama adalah masalah hak asasi manusia, dalam kaitannya dengan tujuan hukum Islam yang sebenarnya, yaitu kemaslahatan manusia. Poin ini terkait dengan ketegasan hukum Islam atas perlindunga..