Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum eropa, hukum agama, dan hukum adat. Semakin tumbuhnya kesadran hukum masyarakat Indonesia harus diimbangi dengan pengetahuan hukum yang berlaku di Indonesia. KUHP adalah kitab yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan-perbua..