Jumhur ulama berpendapat bahwa kaum wanita wajib belajar tentang hukum-hukum haid, nifas, dan istihadah. Jika sudah mempunyai suami, dan suaminya mengerti hukum-hukum yang dibutuhkan tersebut, maka suami wajib mengajarkan hukum-hukum terkait kepada sang istri. Adapun jika suami juga tidak mengerti d..