Dunia professional tidak dapat dipisahkan dari perlunya surat-surat resmi menanda hubungan kerja atau peresmi suatu hubungan antara dua pihak. Perjanjian-perjanjian seperti jual-beli, sewa, leasing, jual hingga pembuatan surat keterangan, keputusan, memorandum, kerjasama, kuasa, dan segala urusan bi..