Perusahaan jasa profesional (PJP) menyediakan dan menjual jasa yang dihasilkan oleh suatu kegiatan profesi, seperti akuntan, advokat, penilai, arsitek, dan dokter. Dalam hal ini, pendirian dan pengelolaan PJP harus memenuhi persyaratan umum sebagai suatu entitas bisnis sekaligus persyaratan khusus p..