Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) mencakup hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban sebagai dan sesama warga negara Indonesia, baik dalam persoalan hubungan sebagai sesama ..