

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Stock: Gudang Penerbit
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp59,500
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Rasulullah saw. berkata,
"...Ingatlah kematian, demi Zat yang nyawaku berada dalam kekuasaan-Nya, kalau kamu mengetahui apa yang aku ketahui, niscaya ..
Rp22,500 Rp30,000
Moral yang dipraktikkan dan diajarkan oleh leluhur bangsa kita, demikian juga yang diajarkan oleh agama, tidak lagi terlihat dalam kehidupan keseharia..
Rp67,965 Rp98,500
Buku ini berisi kumpulan artikel property karya Jin Properti, khususnya yang bertema marketing. Yang disajikan dalam bahasa yang renyah dan mudah diku..
Rp89,700 Rp130,000
Di babak perempatan final Penyisihan Koshien, Seido melawan SMA Yakushi yang dibanggakan akan barisan pemukulnya yang kuat, dengan slugger anak kelas ..
Rp15,750 Rp22,500
Ayah Serigala mendengus mencari mangsa. Ia mengendap-endap. Tiba-tiba, ia melihat sesuatu yang bersembunyi di semak belukar. Saat moncongnya mendekat,..
Rp55,300 Rp79,000
SERI NILOYA: JANGAN MENANGIS..
Rp28,080 Rp39,000
Dante Sinclair tidak pernah peduli pada kekayaan keluarganya. Satu hal yang diinginkan sang miliader muda itu hanya menjadi seorang polisi; dan sekara..
Rp45,360 Rp64,800
4 review(s)
Negosiasi ada dalam setiap perjumpaan manusia. Tetapi, kebanyakan orang melakukannya dengan tidak mulus. Dalam beberapa kasus, negosiasi yang tersenda..
Rp112,000 Rp160,000
Kitab utama para K-popers!”- Edward Leary, HelloEddi.Satu-satunya panduan yang Anda butuhkan untuk memahami budaya Pop Korea.- Tae Young Woo, CEO, CNH..
Rp74,625 Rp99,500
Paten (Paket Terpadu Jempolan) US/M SD/MI 214 merupakan buku yang memuat soal-soal yang siap membimbing siswa menyiapkan diri untuk sukses dalam US/M ..
Rp28,500 Rp38,000
"Satu pagi yang berhujan, motor Mikhaela Joesoef tertabrak mobil Alvan Tanuwidjaja. Perempuan itu baik-baik saja. Namun Alvan memaksa perempuan i..
Rp45,500 Rp65,000
8 review(s)
Gemuruh di hatiku mereda sendirinya, langit menjadi lebih cerah, dan udara tak lagi menyesakkan dada. Mungkin karena telah kutemukan definisi lain dar..
Rp31,680 Rp44,000
4 review(s)
Buku ini bisa menjadi solusi bagi Anda yang ingin menguasai pengolahan data menggunakan formula Excel 2016. Dalam buku ini, diungkap habis pengolahan ..
Rp59,500 Rp85,000
- Rasulullah Saw. melaksanakan ibadah haji untuk terakhir kalinya. Seperti apa kisahnya, ya? Baca, yuk, Teman-Teman!..
Rp56,880 Rp79,000
Masa kanak-kanak awal adalah masa perkembangan. Dalam tahap ini anak membutuhkan banyak simulasi dari sisi eksternal untuk melatih kemampuan dari berb..
Rp90,300 Rp129,000
Fika sakit parah, padahal sebagai Genoid, ketahanan tubuhnya jauh lebih baik daripada manusia normal. Saat mencari pengobatan di Negeri Sakura, Fika m..
Rp52,500 Rp75,000
Kitty dan teman-teman sekelasnya berpartisipasi dalam pawai lampion di Kota Hallam. Gemerlap untaian lampu hias dan lampion bercahaya tampak begitu ca..
Rp46,900 Rp67,000
DescriptionPursuit of Happiness adalah novel fiksi tentang perjalanan band Enam Hari dan kelima member-nya: Seno, Jae, Willy, Brian, dan Dewa. Sebagai..
Rp71,280 Rp99,000
Walaupun penelitian tentang peradaban dunia telah menghasilkan kemajuan yang luar biasa, namun masih banyak pertanyaan yang belum terjawab. Di antaran..
Rp87,500 Rp125,000
Ng Kisah-Kisah Alkitab Perjanjian Lama
Jumlah Halaman : 208
Tanggal Terbit : 23 Des 2020
ISBN : 9786024815127
Penerbit : KPG
Be..
Rp196,000 Rp280,000